Pengurus Pusat Ilumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (PP Ilumni FH Unpar) menghormati Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keputusan itu disebut sebagai bentuk refleksi budaya hukum yang kuat dan budaya demokrasi yang sehat.
Ketua Umum Ilumni FH Unpar, Dr. Samuel M P Hutabarat S.H., M.Hum mengatakan, Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 menunjukan secara nyata bahwa mekanisme check and balances lembaga peradilan terhadap cabang kekuasaan lain masih berjalan dan menunjukan masih kokohnya lembaga peradilan sebagai pilar demokrasi.
“PP Ilumni FH Unpar memandang bahwa Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, adalah momentum bagi pembuat kebijakan untuk lebih mentaati prosedur dan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, serta lebih mendengarkan suara aspirasi publik yang luas. Sekaligus menjadi momentum bagi pembuat kebijakan, untuk menyempurnakan tata kelola kebijakan hukum,” kata Samuel dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Dia mengungkapkan, PP Ilumni FH Unpar memberikan dukungan kepada pemerintah yang menghormati dan berkomitmen untuk segera melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. serta menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.
Selain itu, Samuel mengimbau, pemerintah untuk tetap taat pada UU 12/2011 yang telah direvisi menjadi UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam proses perbaikan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Terutama, mengikuti tata cara pembentukan UU yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam membentuk UU dengan metode omnibus law.
“Memenuhi asas-asas pembentukan UU sebagaimana amanat UU 12/2011 khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan dengan menyertakan partisipasi masyarakat lebih maksimal dan bermakna,” jelasnya.
Dia menambahkan, apabila UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dimaksudkan sebagai pembentukan UU baru maka format dan sistematika pembentukannya harus disesuaikan dengan format pembentukan UU baru.
“Apabila UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dimaksudkan sebagai perubahan UU, semestinya format perubahan mengikuti format yang telah ditentukan sebagai pedoman baku atau standar dalam mengubah peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaktubkan dalam Lampiran II UU 12/2011,” kata Samuel.
[tulisan telah dimuat di Tribunnews dan Republika]