Bandung – Laboratorium Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) bekerja sama dengan Epistema Institute, Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI) dan Binus Law Department menyelenggarakan acara peluncuran buku berjudul Bernard Arief Sidharta dan Pengemban[g]an Hukum Indonesia, pada Jumat (26/11/2021) lalu. Sebelum acara peluncuran tersebut, diadakan pula peresmian ruangan B. Arief Sidharta Learning Center bertempat di Lantai 4 Gedung 2 Fakultas Hukum Unpar.
Buku Bernard Arief Sidharta dan Pengemban[g]an Hukum Indonesia memuat kontribusi tulisan dari sejumlah akademisi hukum Indonesia yang mengulas, mengembangkan, dan mendiskusikan buah-buah pemikiran B. Arief Sidharta. Buku ini merupakan bagian dari Seri Tokoh Hukum Indonesia yang merupakan tradisi pengkajian dari AFHI di dalam konferensi tahunannya (yang dimulai sejak 2011 saat Arief Sidharta menjadi pendiri sekaligus ketua AFHI yang pertama).
Selain dihadiri oleh para pemimpin tingkat universitas dan dekan, juga hadir keluarga mendiang Prof. B. Arief Sidharta, yakni Ibu Lanny, beserta anak-anak dan menantu, juga cucu. Di dalam acara peluncuran buku didiskusikan pula beberapa tema penting dan substansi buku. Diskusi tersebut dimoderatori oleh Visensius Manuela, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni FH UNPAR. Ada tiga narasumber yang tampil di dalam diskusi, yakni Dr. Rachmani Puspitadewi selaku salah satu kontributor buku, Dr. Shidarta sebagai perwakilan editor buku, dan Myrna Safitri, Ph.D. sebagai pengulas isi buku.
Direktur Epistema Institute Asep Yunan Firdaus, S.H., M.H., mengapresiasi sekaligus bangga atas terbitnya buku yang secara khusus mengulas sosok Prof. Arief Sidharta sekaligus dengan pemikiran-pemikiran hukumnya.
“Buku ini tentunya berguna untuk kalangan akademisi, praktisi, aktivis, dan khalayak umum karena sumbangan keilmuan dari Prof. Arief, kita bisa menimba banyak ilmu dari sisi filsafat, teori, dan kajian hukum. Prof. Arief mengingatkan kita bagaimana cara melihat hukum dari sisi keindonesiaan,” tuturnya.
Ketua Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia Dr. Widodo Dwi Putro, S.H., M.H pun mengingat sosok Prof. Arief sebagai salah satu dari sedikit filsuf hukum Indonesia yang produktif, selektif, dan serius dalam karya-karyanya dan tidak anti kritik.
“Secara jenius, Pak Arief memiliki kontribusi penting bagi Indonesia dalam pengembangan disiplin ilmu hukum. Ia adalah orang pertama yang memperkenalkan dan menjernihkan bangunan disiplin ilmu hukum, sebelumnya para penstudi ilmu hukum dapat dikatakan mengalami disorientasi atau kebingungan. Hal itu tentu bukan persoalan yang remeh, karena memperlihatkan ketidakseriusan para penstudi hukum pada akar keilmuan yang mereka tekuni,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor UNPAR Mangadar Situmorang, Ph.D., mengatakan kerap berdiskusi dengan Prof. Arief semasa hidupnya terkait dengan aspek sosial budaya bahkan Pancasila. Diskusi-diskusi tersebut jika dikaitkan dengan ilmu hukum menjadi lebih hidup dan berkembang.
“Ada kegelisahan seperti yang disampaikan Pak Widodo, tetapi kegelisahan positif yang ingin mencari, menggali, dan mengembangkan hakikat dan kemanfaatan ilmu hukum. Ini yang saya kira dilakukan melalui forum ini sebagai penegasan dan peneguhan terhadap wawasan keilmuan dan perspektif filosofis ilmu hukum,” ucap Rektor. (Ira Veratika SN-Humkoler UNPAR)