ilumnifhunpar.com – Bertempat di Ruang Multifungsi Gedung PPAG II UNPAR, diselenggarakan pelantikan dan rakernas Pengurus Pusat Ikatan Alumni FH UNPAR Periode 2021 – 2025, Sabtu (11 Desember 2021).
Dalam sambutan pasca pelantikan pengurus, Dr. Samuel M. P. Hutabarat, S.H., M.Hum. (Ketua Umum Ilumni FH Unpar 2021 – 2025) menyampaikan selain divisi dan bidang yang sudah ada sebelumnya, dalam kepengurusan kali ini ada beberapa unit kegiatan dan divisi baru.
Divisi baru yang dimaksud Samuel adalah Divisi UMKM dan Ekonomi Kreatif. Divisi ini dibentuk karena banyak juga alumni FH UNPAR yang berkecimpung di dunia tersebut.
“Kita berharap kehadiran divisi UMKM dan Ekraf bisa membantu dan menjembatani kebutuhan dari para alumni FH UNPAR yang berkecimpung di dunia tersebut,” ujar Samuel.
“Ke depannya, kita akan buat marketplace yang bisa memfasilitasi rekan-rekan UMKM dan ekraf tersebut,” sambung Samuel.
Berkenaan dengan unit kegiatan, ada 3 unit kegiatan dalam kepengurusan ini, yakni Karya Dharma Alumni, Parahyangan Legal Academy, dan Lembaga Bantuan Hukum.
“Karya Dharma Alumni kita hadirkan terutama untuk penggalangan dana. Dana yang terkumpul dimaksudkan untuk membantu mahasiswa yang kurang beruntung secara ekonomi dan juga membantu alumni kita yang sedang sakit.”
“Sementara, Parahyangan Legal Academy dihadirkan sebagai upaya menjembatani dunia kuliah dan dunia kerja. Akan ada pelatihan-pelatihan terkait soft skill yang ditujukan untuk mahasiswa tingkat akhir dan alumni muda. Tiga peserta terbaik dari masing-masing angkatan, akan diberikan kesempatan untuk magang bekerja bersama para alumni senior,” papar Samuel.
Baca juga : Pelantikan dan Rakernas PP Ikatan Alumni FH UNPAR 2021 – 2025
Untuk Lembaga Bantuan Hukum, Samuel menerangkan bahwa unit ini hadir untuk memberikan bantuan di bidang hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, LBH juga bisa memfasilitasi para mahasiswa yang berminat untuk magang.
Samuel juga menekankan bahwa kepengurusan ini akan terus mendukung gerakan Anti Korupsi dan menjunjung penghargaan atas Hak Asasi Manusia.