oleh D. Nicky Fahrizal dan Azeem Marhendra Amedi
Dalam tulisan ini, analisis akan fokus pada dua undang-undang yang sudah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dikategorikan sebagai isu politik. Pertama, UU No. 2/2020 tentang Perppu No. 1/ 2020.1 Kedua, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kedua undang-undang ini bersinggungan secara prinsip sebagai inti negara demokrasi konstitusional, sehingga dipertanyakan konstitusionalitasnya.
Kedua produk hukum tersebut dilatarbelakangi oleh dua kondisi yang berbeda, namun memiliki benang merah yang sama, yakni suatu kondisi yang kompleks dan terkandung ketidakpastian yang tinggi.
Untuk membaca lengkap analisis tersebut, sila klik di sini