Analisis Kontekstual terhadap Dua Putusan Mahkamah Konstitusi: Putusan MK No. 37/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020

Nicky

oleh D. Nicky Fahrizal dan Azeem Marhendra Amedi

Dalam tulisan ini, analisis akan fokus pada dua undang-undang yang sudah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dikategorikan sebagai isu politik. Pertama, UU No. 2/2020 tentang Perppu No. 1/ 2020.1 Kedua, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kedua undang-undang ini bersinggungan secara prinsip sebagai inti negara demokrasi konstitusional, sehingga dipertanyakan konstitusionalitasnya.

Kedua produk hukum tersebut dilatarbelakangi oleh dua kondisi yang berbeda, namun memiliki benang merah yang sama, yakni suatu kondisi yang kompleks dan terkandung ketidakpastian yang tinggi.

Untuk membaca lengkap analisis tersebut, sila klik di sini

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts