ilumnifhunpar.com , Bandung – Berlokasi di Auditorium Pusat Pembelajaran Arntz-Geise Universitas Katolik Parahyangan, Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Hukum UNPAR menggelar Kuliah Umum, Rabu (23/3/2022).
Kuliah umum menghadirkan Ketua Mahmakah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H.
Adapun topik dari Kuliah Umum adalah E-Litigasi dalam Perkara Pidana (Upaya Mahkamah Agung dalam Merespon Kondisi Pandemi melalui Transformasi Teknologi).
Prof. M. Syarifuddin memaparkan bahwa e-litigasi merupakan inovasi sekaligus komitmen oleh Mahkamah Agung dalam mewujudkan Reformasi di Dunia Peradilan (Justice Reform) yang mensinergikan peran teknologi informasi dengan hukum acara sebagai solusi di masa pandemic Covid-19 seperti yang terjadi selama 2 (dua) tahun ini.
“Materi ini sangat penting karena menjadi momentum lahirnya peradilan elektronik dalam perkara pidana. Sedangkan untuk elektronisasi dalam perkara perdata, perdata agama, tata usaha negara, dan tata usaha militer telah lebih dulu berjalan sebelum munculnya pandemi Covid-19,” ujar Syarifuddin.
Meskipun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dalam upaya perwujudan e-litigasi.
“Dalam upaya tersebut, banyak tantangan yang dihadapi. Tantangan terutama di bidang IT, baik dari segi SDM maupun dari sarana IT. Sarana IT cukup mahal, sementara anggaran yang ada sudah dialokasikan untuk keperluan lain,” ujar beliau.
Selain itu, hal yang menjadi tantangan terkait dengan paradigma terkait e-litigasi.
“Mengubah paradigma butuh kolaborasi dan sinergi dengan semua pihak. Saya mengucapkan terima kasih atas upaya baik yang terus dilakukan dunia akademisi dan peradilan,” imbuh beliau.
Prof. Syarifuddin juga mengingatkan untuk terus menerapkan asas “salus polupi suprema lex est” (keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi) dan asas ‘perlindungan HAM merupakan wujud keadilan yang tertinggi’.
“Memprioritaskan keselamatan para penegak hukum dan para pencari keadilan, namun dengan tidak mengabaikan perlindungan terhadap HAM harus dilakukan secara beringinan dalam proses penegakan hukum di masa pandemi,” tambahnya.
Dalam penutup, alumni Doktor FH UNPAR ini menyampaikan pentingnya memegang teguh etika dalam kehidupan sehari-hari.
“Ilmu pengetahuan adalah senjata bagi para akademisi. Aturan adalah senjata bagi para praktisi. Sedangkan etika adalah senjata bagi keduanya,” tukas beliau.
Sementara itu, Ketua ILUMNI FH UNPAR, Dr. Samuel MP Hutabarat, S.H., M.Hum dalam sambutannya mengatakan bahwa sinergi lembaga peradilan dan lembaga pendidikan sangat penting.
“Lembaga peradilan membutuhkan referensi dari hasil pemikiran para akademisi, dan kampus membutuhkan putusan untuk kajian dan penelitian guna pengembangan ilmu pengetahuan,” ujar Samuel.
Mangadar Situmorang, Ph.D., Rektor UNPAR mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua Mahkamah Agung.
“UNPAR berbahagia atas kehadiran Yang Mulia. Terima kasih berkenan hadir. Kegiatan ini bisa terjadi karena sinergi Alumni FH dengan pihak Universitas. Kebanggaan sebuah almamater ditunjukkan dengan karya para alumni”, ujarnya saat menyampaikan sambutan.
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri oleh Pimpinan Universitas dan Fakultas Hukum UNPAR, segenap pengurus Ilumni FH UNPAR, para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di wilayah hukum Bandung, serta para mahasiswa.
Tautan berita terkait
UNPAR
Mahkamah Agung
Galamedia
Hukum Online
TribunJabar