kra12.cc кракен сайт ссылка даркнет зеркало kra12 cc megaweb3 mega.sb даркнет ссылка blacksprut блэкспрут блекспрут ссылка kra11cc кракен11 kra11 cc

Apakah Gaji Karyawan Rahasia?

oleh : Donny Setiawan, S.H., M.H.

ilumnifhunpar.com – Adakah aturan hukum di Indonesia yang mengatur atau melarang karyawan membagikan dan berdiskusi mengenai upah/gaji? Apakah bertentangan dengan hukum dan apakah perusahaan boleh melarang karyawannya untuk share tentang gajinya?

Pertanyaan tentang apakah gaji harus dianggap sebagai informasi rahasia atau tidak sering kali muncul berkaitan dengan hak karyawan untuk berbicara terbuka tentang gaji/upah mereka. Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak.” Hal ini melibatkan pertimbangan tentang apakah upah/gaji termasuk dalam informasi rahasia perusahaan.

Apakah Gaji Termasuk Rahasia Perusahaan?

Sebuah informasi dikategorikan sebagai rahasia perusahaan jika informasi kegiatan usaha tersebut tidak pernah dibuka oleh pemiliknya kepada siapapun kecuali kepada orang-orang yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pemilik informasi kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan tersebut.

Dokumen yang mengandung informasi strategis seperti laporan keuangan, rencana bisnis, dan data personal karyawan bisa dianggap sebagai dokumen rahasia.

Ketentuan mengenai rahasia perusahaan mengacu pada Pasal 23 UU 5/1999 yang menjelaskan bahwa rahasia perusahaan adalah informasi tentang kegiatan usaha yang diklasifikasikan sebagai rahasia.

Adapun unsur-unsur yang menjadikan suatu informasi sebagai rahasia perusahaan meliputi:[3]

  1. Memiliki sifat rahasia dan harus dijaga kerahasiaannya.
  2. Terbukanya informasi menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena dapat digunakan oleh pesaing.
  3. Memiliki nilai ekonomis.

Cakupan dari rahasia perusahaan adalah berkenaan dengan kegiatan usaha yang harus dilindungi,[4] terlepas dari apakah informasi tersebut memiliki nilai uang atau tidak.

Oleh karena itu, jika gaji karyawan dianggap bagian dari informasi yang perlu dilindungi, perusahaan bisa mengklasifikasikannya sebagai informasi rahasia.

Apakah Diskusi Gaji antar Karyawan itu Dilarang?

Dalam lingkup hukum ketenagakerjaan, sepanjang penelusuran kami tidak diatur secara eksplisit bahwa gaji harus dianggap sebagai sebuah rahasia. Gaji lebih sering dianggap sebagai bagian dari hak pekerja, yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 PP Pengupahan yang menyatakan bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Meski demikian patut diperhatikan ketentuan Pasal 52 PP Pengupahan yang mengatur bahwa pekerja/buruh atau kuasa yang ditunjuk secara sah berhak meminta keterangan mengenai upah untuk dirinya jika keterangan terkait upah tersebut hanya dapat diperoleh melalui dokumen perusahaan. Apabila tidak berhasil, maka pekerja/buruh berhak meminta bantuan kepada pengawas ketenagakerjaan. Keterangan mengenai upah yang hanya bisa diperoleh dari dokumen perusahaan tersebut wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, jika perusahaan menerapkan peraturan internal yang menyatakan bahwa upah/gaji merupakan informasi rahasia yang dimasukkan ke dalam peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama (“PKB”), maka karyawan wajib merahasiakan dan tidak membagikan informasi gajinya secara terbuka.

Kenapa gaji harus dirahasiakan? Dalam praktiknya, hal tersebut dilakukan demi menjaga kerahasiaan internal dan menghindari konflik di antara karyawan. Transparansi gaji bisa memicu ketidakpuasan karyawan akibat perbandingan upah. Sehingga, bisa berakibat pada turunnya motivasi kerja karyawan dan timbul ketidakharmonisan suasana kerja. Hal ini berpotensi menjadikan kinerja perusahaan tidak maksimal.

Jika perusahaan telah mengatur di dalam PP atau PKB bahwa informasi terkait gaji harus dijaga kerahasiaannya, maka hal ini bisa masuk ke dalam kategori rahasia perusahaan. Sehingga membocorkannya bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum karena membocorkan rahasia perusahaan tanpa izin. Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur di dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB berdasarkan sesuai Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021.

Baca juga: Langkah Hukum Jika Mantan Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda apakah slip gaji rahasia, meskipun dalam hukum di Indonesia tidak secara tegas melarang karyawan untuk membicarakan gaji/upah mereka, perusahaan dapat memberlakukan kebijakan internal yang mewajibkan kerahasiaan terkait informasi gaji ke dalam PP atau PKB. Artinya, karyawan terikat dengan peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan tersebut.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Referensi:

Sri Hidayanti dan Muannif Ridwan. Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Perusahaan di Indonesia. Varia Hukum Vol. 3 No. 1, Januari 2021.

[1] Sri Hidayanti dan Muannif Ridwan. Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Perusahaan di Indonesia. Varia Hukum Vol. 3 No. 1, Januari 2021, hal. 41

[2] Sri Hidayanti dan Muannif Ridwan. Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Perusahaan di Indonesia. Varia Hukum Vol. 3 No. 1, Januari 2021, hal. 40

[3] Sri Hidayanti dan Muannif Ridwan. Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Perusahaan di Indonesia. Varia Hukum Vol. 3 No. 1, Januari 2021, hal. 40

[4] Sri Hidayanti dan Muannif Ridwan. Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Perusahaan di Indonesia. Varia Hukum Vol. 3 No. 1, Januari 2021, hal. 41

Artikel asli ditayangkan pertama kali di hukumonline.com

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts